Bagi kamu muslim / muslimah mungkin udah banyak yang tau, kalo dalam islam emas itu diharamkan untuk para pria. jadi gimana dong kalo mau nikah terus pria nya mau pake cincin juga? ya bisa pake silver atau paladium. emang kenapa sih kok pria ngga boleh pake emas tapi wanita boleh? berikut penjelasannya: 
Perlu diketahui hukum logam mulia (emas) yakni, “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun 
diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. 
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan berkata, “Lelaki diharamkan memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya, 
walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang 
diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh pula memakai cincin dari 
campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada 
campuran emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan 
emas secara mutlak.” (Muntaqa Fatawa Al Fauzan, jilid 5 fatwa no.450)
Yang jadi rujukan adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menulis atau ingin menulis.
 Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. 
Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad 
Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. 
Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)
Dalam Al Muntaqa Syarh Muwatha’ (2: 90) , disebutkan bahwa perak bagi
 pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
 Sedangkan untuk logam lainnya, tidaklah masalah bagi pria.
Emas putih adalah emas kuning (Aurum) yang dicampur dengan 
unsur-unsur logam putih, seperti nikel, palladium sehingga merubah warna
 aslinya dari kuning menjadi putih maka hukum mengenakan ‘emas putih’ 
ini bagi seorang laki-laki adalah haram dikarenakan penyepuhan tersebut 
tidaklah menghilangkan zat aslinya yaitu emas kuning (Aurum), 
sebagaimana hadits Rasulullah, ”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih 
dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di 
surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia 
mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya 
sutera di surga.” (HR. Ahmad)
Jadi emas warna apa pun, baik putih, merah atau yang lainnya selama 
ia hanyalah sepuhan yang dilakukan pada emas kuning maka hukumnya haram 
bagi laki-laki untuk dikenakan. Apabila emas putih yang dimaksudkan adalah platina maka ia tidaklah 
termasuk dalam golongan emas (Aurum). Ia memang termasuk kategori logam 
yang mahal bahkan ada yang mengatakan bahwa harganya 4 – 5 kali lebih 
mahal daripada emas. Dengan demikian diperbolehkan bagi kaum pria untuk 
mengenakannya dikarenakan tidak ada dalil-dalil syariat yang menunjukkan
 pengharamannya terhadap laki-laki.
Ternyata …
Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom emas mampu menembus ke
 dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika kita (para pria)
 mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama,
 maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan 
mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini
 juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”). Dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit 
Zheimer, Zheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan
 semua kemampuan mental & fisik serta menyebabkan kembali seperti 
anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan 
paksaan atau terpaksa.
Dan mengapa islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas?
Karena perlu dicatat bahwa wanita tidak menderita masalah ini karena 
setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita 
melalui haid (datang bulan).
Wallahul Musta’an.
 

 
kalo udah monopause, wanita gak boleh pake perhiasan emas dong?
ReplyDeleteSilahkan ditanyakan langsung kepada yang lebih ahli :) so far, saya dan suami menjalankannya dari segi agama yang kami yakini saja.
Delete