Singkat cerita, minggu lalu sekitar 3 hari sebelum lamaran, si akang tiba - tiba ngajak gw untuk beli mahar. sebelumnya dia udah pernah bilang ke gw, kalo dia ngga mau menjadikan alat sholat sebagai mas kawin. karena bagi dia, tanpa alat sholat dijadikan mas kawin pun, seorang suami sudah seharusnya berkewajiban untuk membimbing istrinya dalam menjaga ibadahnya kepada Allah SWT. Subhanallah, semoga si akang ini mampu menjadi imam yang soleh & bertanggung jawab kepada keluarga kecil kami nanti. semogaa dia adalah pria yang Allah SWT pilihkan untuk gw, dunia akhirat. aamiin :')
Dan akhirnya, gw jawab. gw mau cincin aja, emas putih. kenapa? karena gw mau mahar gw ini selamanya sama gw atau dengan kata lain ngga akan pernah gw jual (in shaa Allah). dan yang bisa sekalian gw gunakan adalah cincin instead of kalung (karena gw pake jilbab yang mengulur panjang) juga anting, atau gelang (karena gw kurang suka pake gelang emas, hehe). jadi lah gw memutuskan mau cincin aja, tapi yang ada berlian kecilnya. heee.. nominalnya ngga perlu gw sebut yaa.. yang pasti sih ngga mahal, tapi sudah pasti penuh makna untuk gw.
"Kenapa sih, ngga sekalian minta sesuatu yang bagus & mewah gituu, karena kan mumpung bisa mas kawin tauuk!" aaaa.. basically, gw tidak mau memberatkan si akang dengan minta ini itu yang berlebihan sih, karena kan ke depannya juga gw menjadi tanggung jawab dia dan (in shaa Allah) akan terus dinafkahi sama dia. jadi menurut gw, dengan kemampuan kita berdua yang memang tidak berlebih, tidak sepantasnya gw minta sesuatu yang berlebihan ke dia. lagipula dalam islam juga diajarkan bahwa tidak boleh meminta mahar yang memberatkan calon suaminya. tapi, sekecil apapun itu, mahar hukumnya wajib di dalam pernikahan islam.
"Dan berikanlah mahar (mas kawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan." (QS. An-nissa:4)
Yuk, kita baca sedikit tentang mahar / mas kawin dalam islam:
MAHAR ATAU MAS KAWIN MENURUT ALQURAN DAN ALHADIST
Mahar merupakan sesuatu yang diberikan suami kepada istri berupa harta atau bentuk lainnya sebagai salah satu syarat dalam pernikahan. Mahar (mas kawin) merupakan hak seorang wanita yang harus dipenuhi oleh lelaki yang akan menikahinya. Mahar menjadi hak milik seorang istri dan tidak boleh siapapun mengambilnya, entah ayahnya atau pihak lainnya. kecuali bila istri memberikan mahar tersebut kepada siapa yang memintanya.
Di dalam meminta mahar kepada calon suami, seorang istri tidak boleh menuntut sesuatu yang besar nilainya atau memberatkan beban calon suaminya. dianjurkan kepada calon istri untuk meminta mahar yang meringankan beban calon suaminya. Akan tetapi, bila calon suami memang terbilang mapan dari sisi ekonomi, tentunya tidak akan mempermasalahkan tuntutan mahar dari calon istrinya.
BEBERAPA HADIST TENTANG MAHAR
- Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallalahu 'slaihi wa sallam bersabda: "Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya." 'Urwah berkata, 'Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan." (HR. Ahmad)
- 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah." (HR. Abu Daud)
- Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan ayat Alquran yang dihafalnya. (HR. Bukhari & Muslim)
Semoga bermanfaat :)
“Dan
berikanlah mahar (mas kawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai
pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisaa’: 4) - See more at:
http://www.alquran-syaamil.com/2013/09/mahar-atau-mas-kawin-menurut-alquran.html#sthash.S64svlH1.dpuf
“Dan
berikanlah mahar (mas kawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai
pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisaa’: 4) - See more at:
http://www.alquran-syaamil.com/2013/09/mahar-atau-mas-kawin-menurut-alquran.html#sthash.S64svlH1.dpuf
“Dan
berikanlah mahar (mas kawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai
pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisaa’: 4) - See more at:
http://www.alquran-syaamil.com/2013/09/mahar-atau-mas-kawin-menurut-alquran.html#sthash.S64svlH1.dpuf