Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya. Misalkan: Maryani menikah dgn Amiruddin, kemudian sang istri memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap 
pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” 
saja di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki 
lain selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya. Karena dalam Islam, nama
 lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari 
lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dgn budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary 
Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: 
Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dll.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengaku 
sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang
 bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap 
manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya 
ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) 
dan Tirmidzi). [berbagai sumber]

No comments:
Post a Comment
Leave your comment here ;)